Ketamin Bukan Lagi Obat Biasa: Ini Alasan BPOM Memasukannya ke Obat Tertentu

ketamin
ilustrasi ketamin (istock)

TIMETODAY.ID — Selama bertahun-tahun, ketamin dikenal di dunia medis sebagai obat anestesi yang andal, digunakan untuk menghilangkan rasa sakit saat prosedur operasi atau perawatan darurat. Namun dalam diam, peran zat ini mulai bergeser—dari ruang operasi ke ruang pesta, dari instrumen penyelamat nyawa menjadi komoditas rekreasi yang membahayakan.

Tren penyalahgunaan ketamin meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global. Generasi muda, termasuk Gen Z dan Alpha, kerap menjadi sasaran empuk peredaran gelap obat ini. BPOM RI pun tak tinggal diam.

Mulai Juni 2025, ketamin resmi masuk dalam kategori Obat-obatan Tertentu (OOT) berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini membawa ketamin ke dalam pengawasan lebih ketat, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penyalahgunaannya.

Advertisement

“Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).

Baca Juga :  Roti Bebas Gluten Laris, Tapi Siapa yang Benar-Benar Butuh?

Dikenal sebagai “Special K” di kalangan pengguna gelap, ketamin memberikan sensasi euforia sekaligus disosiasi dari realitas. Namun efek sesaat itu menyimpan risiko jangka panjang, termasuk kecanduan dan kerusakan otak.

Data BPOM menunjukkan, penyaluran ketamin ke fasilitas kefarmasian melonjak drastis—dari 134 ribu vial pada 2022 menjadi 440 ribu vial hanya dalam dua tahun. Angka ini menjadi indikator penting, yang menunjukkan bukan hanya peningkatan kebutuhan medis, tetapi juga potensi kebocoran distribusi yang perlu diwaspadai.

Dengan regulasi baru, fasilitas kefarmasian kini diwajibkan mencatat secara rinci setiap transaksi yang melibatkan obat ini. Tak hanya nama pasien dan dosis, tapi juga alasan penggunaan harus dicantumkan. Di sisi lain, industri farmasi juga diminta untuk melaporkan kehilangan obat OOT dalam sistem yang telah disiapkan BPOM.

Baca Juga :  Siloam Hospitals Group Raih 5 Penghargaan Healthcare Asia 2025

“Peraturan ini disusun berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kebutuhan akan pengawasan yang efektif terhadap produk OOT,” tambah Taruna.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menutup celah penyalahgunaan zat psikoaktif yang bersembunyi di balik legalitas medis. Dengan pengawasan lebih ketat, BPOM berharap bisa menekan angka penyalahgunaan dan menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari jerat obat terlarang yang kian marak digunakan sebagai “jalan pintas” pelarian dari tekanan hidup.

Ketamin memang masih diperlukan dalam dunia medis. Tapi seperti banyak hal dalam hidup, kebermanfaatannya bergantung pada bagaimana ia digunakan—dengan tanggung jawab atau dengan sembarangan. Kini, lewat regulasi baru, BPOM mencoba memastikan bahwa ketamin tetap berada di jalur***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel