TIMETODAY.ID — Pencipta lagu Yoni Dores secara resmi melaporkan penyanyi Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Lesti disebut meng-cover sejumlah lagu karya Yoni dan mengunggahnya ke kanal YouTube tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang terdiri dari empat poin.
“Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa,” ujar Sadrakh dalam keterangan tertulis, mengutip dari detikcom, Kamis (22/5/2025).
Lesti Kejora, yang saat ini berusia 25 tahun, menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Yoni Dores. “Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” lanjutnya dalam poin kedua.
Dalam poin ketiga, pihak Lesti menegaskan akan mengikuti proses hukum secara bijak dan tidak terburu-buru dalam mengambil sikap.
“Bahwa dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores,” jelas Sadrakh.
Penutup pernyataan itu juga menyerukan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. “Bahwa melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini. Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, membeberkan beberapa judul lagu yang diduga digunakan Lesti tanpa izin dan telah diunggah ke platform YouTube.
“Iya. Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain. Kita ambil yang di-cover aja, di YouTube,” ungkap Ilham saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).
Menurut Ilham, pelanggaran tersebut bukan hanya sekali terjadi, bahkan jejaknya ditemukan sejak beberapa tahun lalu. “Kalau yang penting kita ngelihat di YouTube-nya. Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, gak sekali. Kalau sekali aja mungkin gak ada masalah. Masalahnya, yang kita lihat itu, kita udah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017,” jelasnya.
Ilham menegaskan bahwa laporan ini dibuat karena praktik serupa telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang memadai.
“Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kita gak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































