PHRI Kota Bogor Sebut Royalti Musik Jadi Beban Tambahan Pelaku Usaha

royalti musik
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay. Dok. timetoday.id/B. Supriyadi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kewajiban pembayaran royalti musik di area usaha kembali menjadi sorotan. Meski aturan ini sudah berlaku hampir satu dekade, polemik di kalangan pelaku usaha belum juga reda.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengakui regulasi soal royalti musik bukanlah hal baru.

Menurutnya, aturan ini sudah jelas dasar hukumnya, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

Advertisement

“Pada prinsipnya, aturannya memang sudah jelas, dan kami tidak dalam posisi menolak atau menerima dan sudah ada sejak 2014, ditambah diperkuat melalui PP 56 Tahun 2021,” ujar Yuno, Selasa (19/8/2025).

Yuno menegaskan bahwa pelaku usaha tidak punya banyak pilihan selain mengikuti aturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan agar polemik ini tidak diperdebatkan secara berkepanjangan.

“Kalau mau putar musik, ya bayar royalti, karena itu memang aturannya. Kalau tidak mau bayar, jangan putar musik. Simple saja,” katanya.

Baca Juga :  Royalti Musik di Hotel Diatur Sejak 2016, PHRI Ingatkan Pelaku Usaha

Namun demikian, Yuno tidak menampik bahwa di tengah kondisi usaha saat ini, kewajiban membayar royalti bisa menjadi beban tambahan.

“Teman-teman pengusaha keberatan karena merasa tarifnya terlalu tinggi. Kondisi usaha saat ini memang sedang anjlok, termasuk ada perlambatan, omzet turun, dan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), besaran royalti ditentukan berdasarkan luas ruangan dan jenis penggunaan musik.

Sebagai contoh, restoran maupun kafe dengan luas di bawah 100 meter persegi harus membayar kurang lebih Rp600.000 per tahun. Sementara untuk hotel, tarifnya bisa mencapai Rp60.000 per kamar per tahun, bergantung jumlah kamar dan fasilitas hiburan yang disediakan.

Nominal ini belum termasuk tambahan biaya jika menggunakan musik dalam bentuk pertunjukan langsung, karaoke, hingga event komersial.

Kendati aturan sudah lama berlaku, Yuno menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan sosialisasi memadai. Bahkan, sebagian besar anggota PHRI Kota Bogor masih kebingungan mengakses informasi terkait tata cara pembayaran royalti yang sah.

Baca Juga :  PHRI Kota Bogor Nilai Tarif Royalti Musik Memberatkan Pelaku Usaha

“Saat ini kami masih akan merapatkan dulu di BPP (Badan Pimpinan Pusat). Belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Polemik royalti musik sejatinya bukan isu baru. Undang-undang Hak Cipta 2014 secara tegas menyebut setiap pihak yang menggunakan musik secara komersial wajib membayar royalti melalui LMKN. PP 56/2021 mempertegas ketentuan itu, termasuk bagi hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga transportasi publik.

Namun dalam praktiknya, jalan menuju implementasi aturan tersebut masih berliku. Pelaku usaha menilai kebijakan ini membebani kondisi usaha yang sedang lesu, sementara dari sisi pemerintah, royalti dipandang sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan kepada para pencipta lagu.

PHRI Kota Bogor kini menunggu arahan dari pengurus pusat untuk mengambil langkah lebih lanjut. Polemik royalti musik tampaknya masih akan berlanjut, seiring tarik ulur antara kepastian hukum, kepentingan bisnis, dan perlindungan hak cipta.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel