Harga Kambing Kurban 2025: Rincian dan Syarat Sah Hewan Kurban

kambing
ilustrasi kambing kurban (istock)

TIMETODAY.ID — Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha dengan penuh sukacita dan kekhusyukan. Di balik semaraknya hari besar ini, ada satu ibadah yang menjadi simbol ketaatan, ketakwaan, dan pengorbanan manusia kepada Sang Pencipta: ibadah kurban. Ibadah ini dilaksanakan pada 10 Zulhijah dan dilanjutkan pada hari-hari Tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Namun, kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan. Ia adalah perwujudan dari ketaatan dan penghambaan. Allah SWT menegaskan perintah ini dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Advertisement

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Perintah berkurban ini juga ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 34, yang menandakan bahwa syariat ini telah berlaku bagi seluruh umat:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Kurban dalam Hadits: Antara Kemampuan dan Kewajiban

Bagi yang mampu namun enggan berkurban, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras sebagaimana disebut dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah:

Baca Juga :  Idul Adha, Dedie Rachim Ajak Warga Jaga Bogor Tetap Kondusif

أنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.”

Kambing: Pilihan Praktis dan Sunnah Rasul

Secara syariat, hewan yang sah dijadikan kurban adalah dari jenis hewan ternak: unta, sapi/kerbau, dan kambing. Di banyak wilayah, kambing menjadi pilihan utama karena ukuran yang relatif kecil, harga terjangkau, serta perawatannya yang mudah.

Tak hanya praktis, kambing juga dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Anas bin Malik:

“Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing qibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR Bukhari dan Muslim)

Harga Kambing Kurban 2025: Mulai Rp 3 Juta

Menurut data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga kambing kurban tahun ini rata-rata mulai dari Rp 3.000.000 untuk bobot sekitar 27–30 kg. Harga bisa beragam tergantung jenis kambing, ukuran, dan lokasi.

Melalui akun resmi @baznassulteng, berikut adalah rincian harga hewan kurban 2025:

  • Sapi > 200 kg
    Harga per ekor: Rp 15.750.000
    Harga per orang (untuk patungan 7 orang): Rp 2.250.000
  • Sapi > 150 kg
    Harga per ekor: Rp 14.700.000
    Harga per orang: Rp 2.100.000
  • Domba 25 kg
    Harga per ekor: Rp 4.000.000
  • Kambing 25 kg
    Harga per ekor: Rp 3.000.000
Baca Juga :  Kemendiktisaintek Rekrut 96 Guru PPPK untuk Empat SMA Unggul Garuda

Harga ini diperkirakan akan naik menjelang Idul Adha karena meningkatnya permintaan.

Syarat Sah Kurban: Umur dan Kondisi Hewan

Syariat menetapkan bahwa hewan kurban harus mencapai usia tertentu:

  • Unta: minimal 5 tahun dan masuk tahun keenam
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan masuk tahun ketiga
  • Domba/Biri-biri: minimal 1 tahun, atau 6 bulan jika sulit mendapat yang berumur setahun
  • Kambing biasa: minimal 1 tahun dan masuk tahun kedua

Selain umur, hewan kurban juga harus sehat dan bebas dari cacat. Berdasarkan hadits hasan shahih (HR Tirmidzi dan Abu Dawud), ada empat kondisi yang membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan:

  1. Matanya jelas-jelas buta
  2. Sakit secara nyata
  3. Pincang yang terlihat
  4. Kurus kering tak berlemak

Ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan

  • Mata normal, tidak buta
  • Telinga utuh
  • Kaki tidak pincang
  • Tanduk tidak rusak
  • Tidak mengidap penyakit
  • Ekor utuh
  • Tubuh gemuk, tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Tidak sedang hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat)

Dengan memahami kembali makna dan ketentuan kurban, semoga setiap pengorbanan yang dilakukan menjadi ladang pahala dan bentuk nyata dari cinta kepada Allah SWT.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel