TIMETODAY.ID — Setiap kali bulan Zulhijah tiba, ada semacam keheningan yang terasa berbeda di antara umat Islam. Bukan sekadar persiapan menyambut Idul Adha dengan hewan kurban yang sudah mulai berdatangan ke halaman rumah atau masjid, tapi juga soal pertanyaan yang kerap muncul diam-diam di benak sebagian orang: “Bolehkah aku memotong kuku dan rambut jika berniat berkurban?”
Pertanyaan ini bukan perkara sepele. Bagi sebagian umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban, larangan memotong rambut dan kuku justru menjadi tanda awal dari kesungguhan niat. Larangan ini bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa memiliki hewan kurban dan ingin disembelihnya, apabila hilal bulan Zulhijah telah terlihat, maka dia jangan mencabut satu pun rambut atau kukunya hingga dia selesai melaksanakan kurbannya.” (HR Abu Daud)
Hadits ini menjadi pijakan utama bagi banyak ulama dalam membahas adab menjelang kurban. Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., dijelaskan bahwa larangan ini mengandung makna simbolis: menyerahkan diri dalam keadaan utuh kepada Allah SWT, seutuh hewan yang akan dikurbankan.
Namun, bagaimana hukum sebenarnya dalam pandangan fikih?
Dalam kitab Fiqih Kurban karya Lasan, disebutkan bahwa mazhab Syafi’i memandang larangan tersebut bukan sebagai keharaman, melainkan makruh. Artinya, sebaiknya dihindari, tapi jika dilakukan, tidak berdosa.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab: “Menurut mazhab kami (Syafi’i), bahwa memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah hukumnya makruh tanzih, sampai orang tersebut selesai menyembelih.”
Ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan:
-
Waktu larangan: dimulai sejak hilal Zulhijah terlihat hingga hewan kurban disembelih. Jika niat berkurban datang di tengah bulan, maka larangan berlaku sejak saat niat itu dibuat.
-
Ruang lingkup larangan: tidak hanya kuku tangan, tapi juga kuku kaki; tidak hanya rambut kepala, tapi juga mencakup bulu ketiak, kumis, hingga rambut di bagian tubuh lain.
-
Keringanan hukum: bila ada kondisi tertentu seperti kuku yang patah dan menyakitkan, atau kebutuhan medis, maka memotongnya diperbolehkan.
Maka, lebih dari sekadar aturan lahiriah, larangan ini mengandung pesan spiritual. Ia mengajak Muslim yang berniat berkurban untuk menahan diri, menjaga tubuhnya sebagai simbol pengorbanan, dan menanti momen penyembelihan sebagai bentuk puncak kepasrahan kepada Tuhan.
Karena pada akhirnya, Idul Adha bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi tentang bagaimana manusia belajar menyembelih ego dan menundukkan hasratnya demi pengabdian yang lebih tinggi.***
Wallahu a’lam.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































