Mulai 14 April! Dedi Mulyadi Larang Minta Sumbangan di Jalan, Termasuk untuk Masjid

Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang aktivitas penggalangan dana atau sumbangan di jalan raya, termasuk untuk pembangunan tempat ibadah, mulai Senin, 14 April 2025.

Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

Menurut Dedi, langkah ini diberlakukan dengan pertimbangan demi menjaga ketertiban umum, menghindari kemacetan, mencegah potensi trauma bagi pengguna jalan, serta menjaga prinsip keselamatan lalu lintas.

Advertisement

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi dikutip timetoday.id dari Instagram @dedimulyadi71, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Bupati Bogor Nilai Media Sosial Bisa Ubah Nasib Manusia dalam Hitungan Jam

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di jalan raya, baik atas nama sumbangan pembangunan masjid, musala, maupun kegiatan lainnya, tidak lagi diperbolehkan.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” ujarnya.

Dedi meminta para kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota untuk segera mengambil langkah antisipasi terkait dampak dari kebijakan ini.

Baca Juga :  Sampah Jadi Listrik, Bogor Percepat Dua PSEL Warisan Pemimpin

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Dedi, siap membantu menyelesaikan masalah pembangunan tempat ibadah yang terdampak larangan tersebut.

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pembangunan yang beradab, adil, dan makmur. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel