2 THM di Kota Bogor Diam-Diam Jual Miras Saat Ramadan, 353 Botol Disita

THM
Pemkot Bogor menyita 353 botol miras berbagai merek yang disita dari dua tempat hiburan malam di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, Senin (17/3/2025) dini hari. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – 353 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, Senin (17/3/2025) dini hari. Penyitaan dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor. Surat tersebut diteken Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada 28 Februari 2025.

“Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi. Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel,” ujar Jenal.

Advertisement
Baca Juga :  Pemkot Bogor Jadi Rujukan Pemkab Blora dalam Studi Tiru

Ia menambahkan, dua tempat hiburan malam yang disidak kedapatan beroperasi saat Ramadan dan terbukti menyimpan ratusan botol miras tanpa izin.

“Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin,” katanya.

Jenal menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola THM lainnya agar tidak nekat beroperasi selama bulan suci, apalagi menjual minuman keras.

Surat Edaran tersebut juga memuat larangan terhadap operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, serta usaha sejenis selama Ramadan. Sementara rumah makan diperbolehkan buka siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.

Baca Juga :  Duh! 5 Paslon Cawalkot-Wawalkot Bogor Diperiksa BNN, KPU Beri Penjelasan

Selain itu, SE juga melarang produksi, penjualan, dan penyalaan petasan, serta kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Jumat (28/2/2025).

Pemkot juga meminta pelaksana bazar Ramadan untuk menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan SE akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel