Perwira Polisi di Pekan Baru Gadai Mobil Rental, Karier Hancur, Kini Mendekam di Balik Jeruji

perwira polisi
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, PEKAN BARU – Seorang perwira polisi, Ipda Dhani Tri Hambali, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah menjadi buronan dalam kasus penggelapan mobil rental.

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2024 saat Ipda Dhani menyewa mobil Toyota All New Fortuner dari seorang pemilik rental dengan biaya Rp 15 juta per bulan. Namun, sejak Mei 2024, ia menghilang dan keberadaan mobil tersebut tidak diketahui.

Melansir beritasatu.com, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta.

Advertisement
Baca Juga :  Dishub Ungkap 4 Titik Rawan Macet di Puncak Bogor Jelang Tahun Baru

Setelah menerima laporan, polisi menetapkan Ipda Dhani sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil menangkapnya pada 27 Januari 2025.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil telah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta,” ujar Iptu Dodi, Kamis (13/2/2025).

Saat kasus ini terjadi, Ipda Dhani masih berdinas di Dumai, namun kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Layanan Administrasi Kependudukan Di CFD Tegar Beriman Diserbu Masyarakat

Sementara itu, mobil yang digadaikan masih berada di tangan penerima gadai, yang saat ini berstatus saksi. Ipda Dhani dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel