TIMETODAY.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja mewacanakan ketentuan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan.
Dalam wacana tersebut, korban yang melanggar peraturan tidak akan menerima santunan penuh 100.persen. Saat ini, pembahasan masih berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melansir beritasatu.com, Selasa (18/2/2025), Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan pihaknya telah meminta Kemenkeu dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan perubahan tersebut.
“Jika ada pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tetapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melanggar,” ujarnya.
Saat ini, Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, santunan maksimal Rp 20 juta hingga Rp 25 juta bagi korban luka-luka, serta biaya penguburan Rp 4 juta bagi korban tanpa ahli waris.
Selain itu, korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta, serta manfaat tambahan seperti biaya pertolongan pertama Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500.000.
Rivan menyatakan bahwa Jasa Raharja siap jika pemerintah menugaskan peningkatan nilai santunan. Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat risk-based capital (RBC) perusahaan mencapai 789,01 persen pada akhir 2024, yang disebutnya sebagai RBC tertinggi di sektor asuransi Indonesia.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan santunan bagi pelanggar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengguna jalan. Jika disetujui, ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit tahun ini. ***





































