
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Penjualan gas elpiji (gas melon) tiga kilogram melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dikutip dari kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yuliot menjelaskan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji tiga kilogram akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Yuliot menegaskan, aturan ini bertujuan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran serta mencegah potensi penyimpangan. ***




































