TIMETODAY.ID – Polresta Bogor Kota menangkap JAP (25) seorang wanita yang berprofesi Disc Jokey (DJ), Rabu (28/10/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, terkait tindak pidana perjudian online.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga berinisial FAR mengenai aktivitas perjudian online.
Dalam pemeriksaan, AJP mengakui menerima tawaran dari seorang bernama Jennifer untuk mempromosikan situs judi online antara 9 hingga 27 Oktober 2024. AJP dibayar sebesar Rp 3.650.000 untuk dua kali posting sehari selama sebulan.
Selain itu, AJP juga pernah mengiklankan situs judi online lainnya, Zaraplay, dengan imbalan sebesar Rp 2.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa modus operandi AJP adalah mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram.
“Motifnya adalah mencari keuntungan tambahan dari promosi judi online,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, 10 lembar bukti screenshot iklan judi online, dan satu lembar bukti penerimaan uang sebesar Rp 3.650.000.
AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang perjudian online.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 juta,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel