
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian bayi perempuan yang baru dilahirkannya sendiri. Penetapan tersangka ini menyusul penemuan jasad bayi perempuan di Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga soal penemuan jasad bayi, Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Kasus tersebut kemudian diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 23 Juli 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” kata Ari dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak Oktober 2025. Ia baru menyadari kehamilannya pada April 2026, tetapi memilih menyembunyikannya karena takut dan malu jika diketahui keluarga.
Kontraksi pertama dirasakan SSA, Minggu (19/7/2026) malam di rumahnya. Meski kondisinya memburuk, Senin (20/7/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ia justru mengendarai sepeda motor menuju Jakarta.
Sesampainya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali muncul. Menurut Ari, SSA lantas masuk ke sebuah toilet umum dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.
SSA mengaku panik karena bayinya tidak menangis dan mengira sudah meninggal dunia. Bayi beserta plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor. Setiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian selama dua hari.
Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, SSA membawa tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan. Ia mengaku sebenarnya berencana menguburkan jasad bayinya sore hari itu, tetapi tertunda karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.
Kasus ini akhirnya terbongkar malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah pemilik rumah mencium bau tak sedap dari tas tersebut. Salah satu anggota keluarga yang curiga kemudian membuka tas itu dan menemukan jasad bayi, lalu melaporkannya ke polisi.
Polisi menyebut motif SSA adalah menutupi kehamilannya karena rasa malu dan takut yang mendalam terhadap keluarga.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Ia juga dikenai Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tak lama setelah persalinan karena takut ketahuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ari menambahkan, SSA telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026, menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Imbauan Polisi
Menanggapi kasus ini, Polresta Bogor Kota mengimbau orangtua untuk lebih memperhatikan dan membuka ruang komunikasi yang hangat dengan anak-anak, khususnya remaja perempuan.
“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” ujar Ari.
Polisi juga meminta orangtua aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas media sosial anak, memberikan dukungan emosional tanpa menghakimi, serta menanamkan nilai moral dan agama sebagai benteng utama dalam kehidupan anak.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel


































