
TIMETODAY.ID, BOGOR – Praktik parkir valet yang diduga memanfaatkan badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat menuai protes warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pengelola restoran tersebut.
Persoalan ini bermula ketika kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman, dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria bernama Ahmad yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem, Minggu (26/7/2026).
“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho, menirukan ucapan Ahmad yang mengenakan seragam bertuliskan “valet” itu.
Larangan tersebut membuat Aldho dan sejumlah wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut. Sebab, selama ini area di depan kantor itu biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan maupun tamu PWI tanpa pernah ada larangan. Aldho mempertanyakan alasan area tersebut tiba-tiba diklaim sebagai lokasi parkir valet Restoran Aroem.
Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor melaporkan kejadian tersebut ke Dishub Kota Bogor. Tak berselang lama, Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Dishub Kota Bogor, Asep Suharda, bersama sejumlah anggotanya mendatangi lokasi dan meminta keterangan pria yang bertugas sebagai valet.
Kepada petugas, pria tersebut mengaku diperintah pihak Restoran Aroem untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10.000 per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” kata Ahmad di hadapan Asep.
Saat ditanya soal izin operasional valet, petugas tersebut mengaku tidak mengetahuinya karena hanya menjalankan perintah manajemen restoran.
Mendengar keterangan itu, Asep langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran Aroem agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir valet.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila praktik tersebut masih ditemukan di kemudian hari. Sebab, valet Restoran Aroem diketahui belum mengantongi izin resmi. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Asep menegaskan, sesuai ketentuan, setiap tempat usaha wajib menyediakan area parkir sendiri sesuai rekomendasi Dishub, di mana Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk masing-masing tempat usaha telah diatur.
Dishub Kota Bogor juga memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas jaga, agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub bertindak tegas jika pengelola Restoran Aroem kembali memanfaatkan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha. Menurut mereka, setiap pelaku usaha semestinya menyediakan lahan parkir sendiri, bukan mengambil alih fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat. ***



































