
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebesar Rp 430 juta disiapkan Pemerintah Kota Bogor pada tahun ini untuk menekan tingginya kekerasan anak. Anggaran tersebut dialokasikan guna memperkuat langkah pencegahan, advokasi, hingga penanganan hukum bagi korban.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, tekanan ekonomi dan beban sosial di masyarakat kerap menjadi pemicu utama kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
“Di dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, masih banyak aspek sosial, ekonomi, dan beban-beban yang ada di masyarakat. Kadang-kadang excess-nya itu adalah kekerasan, dan kita harus bisa menekan semaksimal mungkin,” kata Dedie di sela Puncak Hari Anak Nasional 2026 tingkat Kota Bogor, yang digelar di Alun-alun Kota Bogor, Sabtu (25/7/2026).
Dedie menjelaskan, anggaran Rp 430 juta tersebut disiapkan untuk menopang seluruh rangkaian intervensi perlindungan anak, mulai dari pencegahan, advokasi, hingga penindaklanjutan kasus yang harus dibawa ke ranah hukum.
“Secara administrasi kita menganggarkan untuk langkah-langkah baik pencegahan, advokasi, termasuk penindaklanjutannya apabila ada kasus yang harus dibawa ke ranah hukum. Dianggarin kita di Rp 430 juta,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi anggaran tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor telah menyediakan pos layanan atau desk khusus penanganan kasus. Desk ini melayani konsultasi masyarakat, pendampingan psikologis, dan pengawalan proses hukum bagi korban.
Selain penanganan kasus, Pemkot Bogor juga menargetkan kenaikan status Kota Layak Anak (KLA) dari predikat Nindya menjadi Utama. Kota Bogor saat ini menjadi salah satu dari empat daerah di Jawa Barat yang mempertahankan predikat Nindya. Dedie menegaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua atau tenaga pendidik, melainkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah melalui kebijakan yang inklusif dan ramah anak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor jumlah pengaduan kasus kekerasan anak sepanjang tahun sebelumnya berkisar 93 hingga sekitar 200 laporan, dengan tren yang terus meningkat pada 2026. Kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) menjadi jenis kasus yang paling dominan.
Peningkatan tren tersebut mendorong DPRD Kota Bogor mendesak percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, mengatakan, perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan harus segera dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meski sejumlah aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” tutur Devie.
Devie menjelaskan, Pemkot Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana perda tersebut sejak 2023. Namun, penetapannya tertunda setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, masih ada empat rancangan Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda dan harus segera diselesaikan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

































