TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus menyoroti penggunaan badan jalan publik di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem. Fasilitas umum tersebut disinyalir dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan bisnis restoran, tanpa koordinasi maupun izin dari pihak terkait.
Achmad Rifki menegaskan, penggunaan ruang publik untuk kegiatan usaha, termasuk operasional valet parking, harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ia meminta dinas dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas operasional valet parking tersebut. Jika terbukti tidak berizin, penertiban harus segera dilakukan tanpa penundaan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Bogor, lanjut Achmad Rifki, dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait untuk meminta penjelasan resmi soal legalitas dan izin operasional valet parking Restoran Aroem. Sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran, agar hal serupa tidak terulang oleh pelaku usaha lain.
Achmad Rifki mengingatkan para pelaku usaha di Kota Bogor agar tidak semata-mata mengejar keuntungan dengan mengabaikan regulasi serta hak masyarakat atas ruang publik. Kepatuhan terhadap izin, katanya, menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan adil di Kota Bogor.***




































