TIMETODAY.ID – Sejumlah warga miskin penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di RT 05/RW 08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat melaporkan mengalami pemotongan dana oleh oknum Ketua RT setempat berinsial D dengan potongan bervariasi antara Rp450 ribu hingga Rp700 ribu pada 12 penerima bantuan.
Bantuan RTLH untuk warga di RT ini berkisar antara Rp11 juta hingga Rp13 juta. Penerima biasanya menerima arahan teknis dari petugas kelurahan terkait penggunaan dana dan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Beberapa penerima bantuan menyebutkan bahwa mereka sering diarahkan untuk membeli material bangunan dari toko tertentu untuk memudahkan pengumpulan bukti belanja.
Namun, setelah ditemukannya dugaan mark-up harga material, para penerima sekarang diizinkan untuk membeli material secara bebas, termasuk untuk pembayaran tukang dan kuli bangunan.
Berdasarkan regulasi yang ada, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan keputusan walikota yang melarang pemotongan dana sebesar Rp250 ribu untuk penerima bantuan RTLH.
Meski demikian, masih terdapat laporan mengenai pemotongan dana di lapangan, termasuk di Kelurahan Cikaret, dan kemungkinan hal ini terjadi di wilayah lain dengan berbagai alasan.
Dikonfirmasi wartawan, Wardi, Kasi Kemas Kelurahan Cikaret, membenarkan adanya keluhan dari warga yang mengaku dipotong Rp250 ribu oleh mantan Ketua RT mereka untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Setelah melakukan pengecekan bersama Babinsa, ia menemukan bahwa ada potongan sebesar Rp250 ribu, meskipun beberapa warga bersedia memaklumi karena mereka telah menerima bantuan dana.
Wardi juga terkejut ketika melihat besaran potongan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT D, yang bervariasi antara Rp450 ribu hingga Rp700 ribu untuk 12 penerima bantuan RTLH.
“Kami akan menelusuri informasi ini,” ujarnya.
Menurut Wardi, kasus pemotongan dana ini terungkap setelah warga melaporkan mantan Ketua RT berinisial W, yang juga telah memotong dana tersebut. Wardi menyatakan bahwa mantan Ketua RT tersebut telah mengakui pemotongan Rp250 ribu, dan masalah ini telah diselesaikan dengan damai.
Namun, kasus pemotongan dana RTLH kembali mencuat setelah mantan Ketua RT melaporkan oknum Ketua RT D ke kelurahan, disertai daftar 12 warga dan jumlah potongan yang dilakukan.
“Kami akan tindaklanjuti dengan mengumpulkan data mengenai aduan masyarakat di RT 05/RW 08 Kelurahan Cikaret,” tegas Wardi.
Pihak Kelurahan Cikaret berkomitmen untuk menghentikan pemotongan dana RTLH, baik oleh RT maupun pihak lain, serta berencana untuk melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan RTLH.
“Jika masih ada pemotongan, kasus ini akan dilimpahkan ke Siber Pungli,” tukasnya.. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel