KPU Kota Bogor Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp72 Miliar

KPU
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin. Foto : Dok. timetoday.id

TIMETODAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan batas tertinggi dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yaitu sebesar Rp72 miliar untuk setiap pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

Dian Ashabul Yamin, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa kampanye.

“Setiap paslon hanya diperbolehkan menganggarkan dana kampanye maksimal Rp72 miliar sesuai regulasi, agar kampanye berlangsung secara adil dan terkendali,” kata Dian, Rabu (2/10/2024).

Advertisement

Dian juga menjelaskan bahwa laporan awal dana kampanye dari lima paslon telah disampaikan dan diumumkan oleh KPU pada Sabtu, 28 September 2024, sebagai bagian dari persiapan kampanye yang dimulai sejak akhir September.

Adapun dana awal yang dilaporkan oleh masing-masing paslon sebagai berikut:

  • Paslon nomor urut 1, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa, Rp27.112.024.
  • Paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, Rp100 ribu.
  • Paslon nomor urut 3, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, Rp100 juta.
  • Paslon nomor urut 4, Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi, Rp6 juta.
  • Paslon nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, Rp2.010.000.000.
Baca Juga :  Ketua KNPI Kota Bogor Pertanyakan Sikap KPU yang Abaikan Peran Pemuda di Pilkada 2024

Menurut Dian, laporan tersebut merupakan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang wajib dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Laporan saldo awal ini harus diserahkan paling lambat 24 September 2024, sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Dian juga menekankan bahwa dana kampanye dapat bertambah selama kampanye berlangsung, baik dari paslon sendiri, partai pengusung, perseorangan, atau badan usaha.

Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan badan usaha dibatasi hingga Rp750 juta, tanpa batasan bagi paslon dan partai pengusung.

Baca Juga :  Atang-Annida Siap Prioritaskan Pembangunan Flyover Kebon Pedes

Selain itu, KPU Kota Bogor juga menetapkan nomor urut paslon melalui rapat pleno terbuka di Gedung Braja Mustika. Berikut nomor urut paslon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024:

  1. Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa (Nasdem, Golkar, PSI)
  2. Atang Trisnanto dan Annida Allivia (PKS, Partai Ummat)
  3. Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin (PAN, Gerindra, Demokrat, Gelora, Perindo)
  4. Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi (PDIP, Hanura)
  5. Raendi Rayendra dan Eka Maulana (PKB, PPP, Partai Buruh, PBB, PKN)

Dengan dimulainya tahapan kampanye, KPU mengingatkan semua paslon agar mematuhi aturan dana kampanye yang berlaku demi menciptakan persaingan yang sehat dan transparan selama proses Pilkada berlangsung. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================