2 Tersangka TPPO di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

TPPO
Polresta Bogor Kota menetapkan MK (33) dan MZL (31) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan MK (33) dan MZL (31) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diduga membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri secara ilegal dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan para pelaku melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 68 Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 9 Preman Pasar Tumpah Merdeka

“Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang diancam pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ungkap Bismo, Jumat (27/12/2024).

Advertisement

Selain itu, pelanggaran Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga :  Festival Desa Wisata 2025 Meriahkan HJB Ke-543

Dalam penyidikan, polisi menyita tujuh paspor milik korban dan empat unit ponsel milik para pelaku sebagai barang bukti. Bismo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus perdagangan orang dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel