Mengintip Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos ke DPD Jawa Barat, Berikut Rinciannya!

Komeng
Alfiansyah Bustami alias Komeng. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID –  Komedian ternama Alfiansyah Bustami atau akrab disapa Komeng ini, mengejutkan masyarakat dengan keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat dan baru-baru ini menjadi viral karena penampilannya yang berbeda dari calon lain.

Yang membedakan adalah penggunaan foto Komeng dengan ekspresi lucu di surat suara, sementara calon lain menggunakan foto resmi.

Advertisement

Akibatnya, suara untuk Komeng meningkat secara signifikan. Namun, pertanyaan muncul mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterimanya jika terpilih menjadi anggota DPD RI.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD:

Melansir bpk.go.id, jika Komeng terpilih sebagai anggota DPD, dia akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga :  Rangkuman Kontroversi Saipul Jamil, Mulai Pelecehan hingga di Boikot Stasiun TV

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan akan sama dengan yang diterima oleh anggota DPR/MPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Berikut rinciannya :

  1. Gaji pokok anggota DPD sebesar Rp 4.200.0002 dan tunjangan istri 10% yakni Rp420.000 per bulan.
  2. Tunjangan anak sebesar 2% yakni Rp168.000 per bulan
  3. Tunjangan jabatan yakni Rp9.700.000 perbulan
  4. Tunjangan komunikasi yakni Rp15.554.000 per bulan.
  5. Tunjangan Honorarium sebesar Rp 5.580.000 per bulan.
  6. Tunjangan perjalanan harian untuk wilayah daerah Tingkat I sebesar Rp 5.000.000 per hari.
  • Tunjangan harian daerah Tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari.
  • Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat I sebesar Rp 4.000.000 per hari.
  • Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat II sebesar Rp 3.000.000 per hari.
  1. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing sebesar Rp7.700.000.
  2. Tunjangan fasilitas:
  • Fasilitas Rumah Dinas (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  • Fasilitas Perumahan Dinas (RJA) Ulujami, Jakarta Barat sebesar Rp5.000.000 per tahun.
  • Tunjangan beras pensiun sebesar Rp30.900 per bulan. ***
Baca Juga :  Polisi Sita Barang Bukti Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================