Jelang Pemilu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Pemkab Dukungan KPU, Pastikan Kesehatan Petugas KPPS

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto

TIMETODAY.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Menurutnya, salah satu bentuk dukungan tersebut  yakni memberikan bantuan suplemen kesehatan untuk mendukung kesehatan fisik para petugas KPPS.

Rudy mengatakan, tujuanya adalah untuk mencegah potensi banyaknya petugas yang mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia, seperti yang terjadi pada pemilu 2019.

Advertisement

“Dengan adanya dukungan ini, kami berharap potensi risiko kesehatan petugas dapat diminimalkan, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dapat dimulai sejak dini,” kata Rudy Susmanto, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta KONI Apresiasi Peran Pelatih Atlet Berprestasi

Ia menambahkan, kesehatan para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya pemilu yang berkualitas.

Adapun para penyelenggara pemilu di TPS, harus dapat berkonsentrasi penuh agar pemilu bisa berjalan secara jujul, adil, bebas dan rahasia.

“Kita ingin agar pemilu berjalan dengan baik, karena itu persiapan harus dilakukan dengan baik, termasuk memperhatikan apa yang dibutuhkan penyelenggara,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membutuhkan sebanyak 106.596 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Sukses Selenggarakan Sidang Pleno, Camat Apresiasi Petugas Pemilu TNI Polri

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, menjelaskan bahwa rekrutmen KPPS dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. *** 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================