Wabup Ade Ruhandi Sampaikan LPj APBD 2025 ke DPRD Kabupaten Bogor

Ade Ruhandi
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026). FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna, Selasa (30/6/2026). Penyampaian itu dilakukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan jajarannya sehingga hari ini diberikan kesempatan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah laporan pertanggungjawaban APBD 2025,” kata Jaro Ade, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Kerap Mangsa Hewan Ternak, Ular Sanca Sepanjang 2 Meter di Bogor Dievakuasi

Ia menjelaskan, penyampaian raperda tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, opini WTP tersebut diterima pada 10 Juni 2026 oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. Capaian itu menjadi opini WTP kedua selama masa kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi, sekaligus WTP kedelapan yang diraih Kabupaten Bogor secara keseluruhan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Doa Bersama Untuk Suksesnya Pemilu 2024

“Alhamdulillah kita mendapatkan untuk kedua kalinya, sehingga pertanggungjawaban laporannya baru hari ini dilaksanakan,” ujar Ade.

Ade menambahkan, pembahasan raperda akan dilanjutkan oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, seluruh rekomendasi dari BPK akan dijadikan bahan evaluasi bersama antara Pemkab Bogor dan DPRD.

“Kalau catatan, biasanya dari internal ada Inspektorat yang memberi catatan perbaikan untuk internal, karena ini dilakukan oleh BPK dari tahun ke tahun. Sehingga nanti bersama DPRD agar bisa direalisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel