
TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang petugas pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor berinisial N meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (ex-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2026).
Insiden tersebut juga melukai satu petugas lain, Umar, yang sempat menjalani rawat inap di RS PMI Bogor dan kini dalam kondisi membaik.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Kantor PUPR, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Senin (29/6/2026). Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bogor Kota, Manager PLN ULP Bogor Timur, dan perwakilan keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Menurut Esti, sapaan akrabnya peristiwa bermula saat tim pemeliharaan PUPR melakukan penertiban dan pembongkaran beton serta pencabutan tiang ex-SPKL setinggi kurang lebih 7 meter yang tertanam di lokasi tersebut. Area itu sebelumnya tertutup lapak pedagang, sehingga posisi jaringan kabel di atasnya tidak terlihat jelas oleh petugas di lapangan.
“Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi musibah di mana tim pemeliharaan kami mengalami kecelakaan kerja,” kata Esti.
Saat tiang diangkat ke permukaan, bagian ujung atasnya tanpa sengaja menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PT PLN yang melintang tepat di atas lokasi pembongkaran. Dua petugas yang saat itu memegang tiang langsung terpental akibat sengatan listrik.
Nanang tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Ia sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS PMI Bogor, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Umar yang juga terkena dampak sengatan listrik menjalani rawat inap satu malam sebelum kondisinya membaik.
Juniarti menegaskan bahwa kejadian ini murni kecelakaan kerja di luar kendali manusia, meski tim di lapangan telah menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah murni kecelakaan kerja. Kami dari dinas berkomitmen menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses administratif, penanganan jenazah, hingga pemakaman di Leuwiliang telah dikoordinasikan dengan baik bersama keluarga korban.
Santunan untuk Keluarga Korban
Kepala BPJSTK Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji, menjelaskan bahwa sebagai peserta aktif, ahli waris Nanang berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia dengan total Rp238 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, yakni Rp216 juta, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta santunan berkala sekaligus senilai Rp12 juta.
Selain itu, anak almarhum yang kini duduk di kelas 5 SD juga berhak menerima beasiswa pendidikan hingga jenjang perkuliahan dengan total akumulasi Rp78 juta.
“Total seluruh santunan dan beasiswa yang akan diterima berkisar antara Rp316 juta. Sedangkan untuk korban selamat, Pak Umar, seluruh biaya perawatan kesehatannya di rumah sakit dicover penuh sampai selesai,” jelas Dian.
PLN Imbau Koordinasi Sebelum Proyek di Bawah Jaringan Listrik
Manager PLN UP3/ULP Bogor Timur, Setiadi, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Ia menyayangkan insiden ini terjadi karena tidak adanya pemberitahuan atau koordinasi awal dari instansi terkait sebelum proyek pembongkaran dilakukan di bawah jaringan listrik aktif milik PLN.
“Kami terus mengimbau kepada instansi mana pun, baik dinas maupun masyarakat umum, jika memiliki kegiatan di bawah jaringan listrik PLN, mohon kiranya berkoordinasi dengan kami minimal satu hari sebelumnya. Kami siap memberikan pendampingan dan pengawasan penuh 24 jam gratis,” kata Setiadi.
Ia menambahkan, sistem proteksi PLN sebenarnya langsung bekerja memutus arus (trip) begitu tiang tersebut menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), sehingga mencegah fatalitas yang lebih besar.
Ke depan, PLN UP3 Bogor menyatakan akan mempererat kolaborasi lintas instansi dengan Pemerintah Kota Bogor, khususnya dalam mengedukasi pekerja lapangan agar dapat membedakan kabel telekomunikasi bertegangan rendah dengan kabel distribusi utama milik PLN yang bertegangan tinggi.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































