MUI Tak Gentar Hadapi Penolakan, Tetap Dorong Sanksi Pidana bagi Kampanye LGBT

MUI
MUI. Foto: mui-bogor.org

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan mengubah sikapnya terkait usulan pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia. Sikap tersebut tetap dipertahankan meski mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan pandangan dalam setiap upaya perubahan kebijakan merupakan hal yang wajar. Menurutnya, tidak semua pihak akan mendukung sebuah gagasan yang dinilai sebagai upaya perbaikan.

“Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” ujar Prof Niam, seperti dikutip dari laman MUI, Jumat (26/6/2026).

Advertisement

Ia menegaskan MUI akan tetap konsisten memperjuangkan kebijakan yang dinilai bertujuan menjaga moral masyarakat. Menurutnya, pendekatan yang diusulkan tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga mencakup rehabilitasi bagi pihak yang dianggap membutuhkan penanganan.

Baca Juga :  Honda Dunk 2026 Meluncur di Jepang, Skutik Mini dengan BBM Super Hemat

“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Niam meminta publik mencermati latar belakang serta kepentingan pihak-pihak yang menolak usulan tersebut. Ia menyebut MUI melihat adanya dugaan keterlibatan aktor internasional dan kepentingan pendanaan dalam sebagian kampanye yang mendukung LGBT. Namun, dalam pernyataan tersebut MUI tidak menyampaikan bukti yang mendukung klaim tersebut.

Menurut MUI, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian, yakni dugaan adanya pendanaan asing untuk kampanye LGBT, adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, serta dorongan untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap komunitas LGBT di Indonesia.

Baca Juga :  Dari 32 ke 19 Persen, Hasil Diplomasi Prabowo Buka Peluang Baru Ekspor Indonesia

Prof Niam kembali menegaskan pandangan MUI yang menyatakan orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan. Karena itu, MUI mengusulkan adanya rehabilitasi medis dan psikologis bagi pihak yang terdampak, disertai pemberian sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual maupun pihak yang mengampanyekan perilaku tersebut.

Di akhir pernyataannya, MUI juga meminta pemerintah dan DPR untuk segera menyusun regulasi yang dinilai mampu menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, usulan MUI tersebut mendapat penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), yang menilai usulan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel