
TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah setelah mengangkut sampah dari kawasan hunian dan komersial PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Sentul City secara massal tanpa pemilahan dan pengolahan di tingkat hulu. Operasi cleaning up senilai Rp 475 juta itu kini memicu tuntutan pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat DLH terkait.
Berdasarkan dokumentasi foto dan dokumen ritasi yang diperoleh media, lebih dari 150 armada Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH Kabupaten Bogor dikerahkan mengangkut sampah SGC Sentul City selama tiga hari, yakni 25, 26, dan 31 Oktober 2025. Seluruh sampah diangkut dalam kondisi tercampur tanpa pemilahan untuk langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga.
Operasi itu bermula dari krisis pengelolaan sampah internal SGC. Sampah di kawasan Sentul City menumpuk setelah vendor lama berhenti beroperasi, sementara proses penunjukan vendor baru belum rampung. Dalam kondisi itu, SGC mengajukan permintaan cleaning up kepada DLH Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, selaku pejabat yang menyetujui dan mengoordinasikan operasi tersebut, membenarkan adanya kesepakatan itu.
“Saat itu ada permintaan untuk melakukan cleaning up dari pihak SGC pada DLH dengan biaya Rp 475 juta karena sampah sudah menumpuk, sedangkan posisi SGC dalam tahap menunjuk vendor baru,” ujar Agus Budi, dikutip haloyouth.pikiran-rakyat.com, Senin (8/6/2026)
Yang menjadi persoalan, kawasan Sentul City sebenarnya telah memiliki fasilitas Sentul City Recycle Center (SCRC) yang dirancang khusus untuk mereduksi volume sampah sebelum dikirim ke TPA. Dalam operasi cleaning up ini, fasilitas tersebut sama sekali tidak digunakan. Sampah langsung diangkut dan dibuang secara massal ke TPA Galuga, mempercepat tekanan terhadap kapasitas TPA yang kondisinya kian kritis.
Krisis vendor di SGC akhirnya terselesaikan ketika PT Pacific Pastech Indonesia resmi dan efektif mengambil alih operasional pengelolaan sampah kawasan Sentul City per 1 April 2026. Namun pengangkutan massal tanpa pemilahan yang telah terlanjur dilakukan pada Oktober 2025 itu menyisakan persoalan hukum yang tak bisa diabaikan.
Aktivis lingkungan Ahmad Fanani menegaskan, tindakan DLH Kabupaten Bogor berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana. Merujuk Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 Tahun 2008, pejabat yang secara berulang memfasilitasi pengelolaan sampah di luar prosedur standar dapat dituntut secara pidana.
“Kalau terbukti terjadi berkali-kali ada pemindahan sampah tanpa pemilahan dan pengolahan yang menyalahi prosedur standar, bisa dituntut secara hukum menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2008,” kata Fanani.
Ancaman hukum itu tidak berhenti pada ranah pidana. Fanani menjelaskan, DLH turut berpotensi menghadapi sanksi maladministrasi berupa teguran keras dari bupati dan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah. Pelaporan atas buruknya pelayanan publik juga dapat dilayangkan ke Ombudsman RI. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kebocoran anggaran, kasus ini dapat langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Di tingkat legislatif, Fanani menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor memiliki dasar kuat untuk mengevaluasi kinerja DLH atas kelalaian operasional ini. Evaluasi tersebut berpotensi berujung pada penahanan atau pemotongan alokasi anggaran operasional persampahan dalam APBD daerah.
Sebagai instansi yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum lingkungan, tindakan DLH Kabupaten Bogor yang mengabaikan pemilahan sampah justru mencederai komitmen pengurangan sampah dari hulu ke hilir. Para pegiat lingkungan mendesak praktik serupa dihentikan segera demi menjaga keadilan penegakan hukum lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.



































