TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Seluruh pegawai yang terbukti terlibat akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu muncul setelah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW. Ia bertugas sebagai operator pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan namanya mencuat dalam hasil gelar perkara Polres Bogor.
“Tidak ada satu pun yang dimaklumi terkait narkoba. Jadi semua yang terlibat, baik ASN atau paruh waktu, akan diserahkan kepada penegak hukum,” ujar Sastra, Jumat (22/5/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, penanganan terhadap AW telah dikomunikasikan antara Bupati Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Sudah disampaikan oleh Pak Bupati, oleh BKPSDM akan diserahkan kepada pihak yang berwajib terkait bagaimana nanti proses-prosesnya,” katanya.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) langsung menonaktifkan AW dari tugasnya. Sejalan dengan itu, akses akun milik AW pada sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga dinonaktifkan sementara hingga proses hukum selesai.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































