
TIMETODAY.ID, BOGOR – Tiga orang diamankan Kepolisian Sektor Cileungsi dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras golongan G di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/4/2026). Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita total 1.931 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang masuk sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas penjualan obat terlarang di kawasan tersebut. Petugas segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan sekira pukul 13.00 WIB, petugas langsung berangkat untuk melakukan pengembangan,” ujar Edison, Selasa (21/4/2026).
Dua jam berselang, polisi berhasil mengamankan seorang terduga penjual berinisial F (26) di kawasan Jalan Raya Transyogi, Kecamatan Gunung Putri. Dari hasil interogasi, F mengaku mendapatkan pasokan obat dari wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembeli, masing-masing berinisial H (23) dan MG (25).
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas Hexymer sebanyak 1.211 butir, Tramadol 705 butir, Kamlet Arpajolam enam butir, Trihexy lima butir, dan Merlopam 4 butir.
Edison menambahkan, pengembangan kasus kini mengarah ke wilayah Jatisampurna, Bekasi, yang diduga menjadi salah satu titik distribusi obat keras ilegal.
Ketiga orang tersebut telah dibawa ke Markas Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras ini masih terus berlangsung.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































