TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Sektor Cileungsi menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara akad massal dan serah terima kunci rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pelaku berinisial S (43), warga Banyumas yang berdomisili di Bekasi, datang ke lokasi didampingi dua kelompok lain yang masing-masing berpasangan pria dan wanita.
“Pelaku datang ke lokasi bersama beberapa temannya yang berpasangan laki-laki dengan perempuan, sementara dia sendirian dari Bekasi,” kata Edison saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Pelaku pertama kali beraksi saat kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam kesempatan tersebut, S berhasil mencuri satu unit iPhone 13 milik warga yang berada di kerumunan massa.
“Saat acara KDM (Kang Dedi Mulyadi) datang, dia masuk di antara kerumunan kemudian melakukan aksinya dan mendapat iPhone 13,” jelas Edison.
S kembali beraksi ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di lokasi. Namun aksi keduanya ini gagal karena ponsel yang hendak dicuri terjatuh dan korban langsung berteriak minta tolong.
“Ketika kedatangan Presiden, dia ikut masuk di antara orang-orang yang ingin berfoto. Lalu dia melakukan aksinya lagi, tetapi ponselnya jatuh. Pemiliknya teriak copet-copet dan pelaku dihajar massa,” ujar Edison.
Dalam insiden tersebut, korban berhasil merebut kembali ponselnya. Namun iPhone 13 hasil curian pertama justru hilang saat pelaku menjadi sasaran amuk massa. Petugas kemudian mengamankan S ke Polsek Cileungsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diketahui kerap melakukan aksi serupa di berbagai acara pejabat, mulai dari tingkat bupati, gubernur, menteri, hingga pejabat negara. Pelaku biasa menggunakan identitas palsu untuk masuk ke lokasi acara.
“Dia menggunakan ID untuk masuk. Di tempat-tempat yang sepi, dia berjualan air mineral sambil mencopet. Itu keterangan hasil investigasi,” ungkap Edison.
Selain di Bogor, pelaku juga pernah beraksi di Jakarta dan Bekasi, antara lain di Car Free Day, acara musik di Bundaran Hotel Indonesia, hingga pusat perbelanjaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, jaket, tas, ponsel milik pelaku, serta kuitansi ponsel yang dilaporkan hilang.
Saat ini, kepolisian masih memburu empat rekan pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencopetan.
“Empat orang ini sekarang buron karena mereka hanya bertemu di lokasi. Saat ini sedang dilakukan pelacakan terkait keberadaan mereka,” jelas Edison.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































