TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Myanmar Min Aung Hlaing mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan pengurangan masa hukuman terhadap mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi. Kebijakan ini menjadi bagian dari amnesti massal yang menyasar lebih dari 4.300 narapidana di tengah momentum tahun baru Myanmar (Thingyan).
Dalam laporan sejumlah media internasional seperti Reuters dan South China Morning Post, Jumat (17/4/2026), selain Suu Kyi, Min Aung Hlaing juga memberikan pengampunan kepada mantan Presiden Win Myint yang sebelumnya turut ditahan sejak kudeta militer 2021.
Pemerintah Myanmar menyebut total 4.335 tahanan memperoleh amnesti dalam kebijakan tersebut.
“Presiden telah mengampuni Win Myint,” demikian pernyataan resmi kantor kepresidenan Myanmar yang dikutip pada hari yang sama.
Aung San Suu Kyi, yang kini berusia 80 tahun, diketahui menjalani hukuman 27 tahun penjara atas berbagai dakwaan mulai dari penghasutan hingga pelanggaran undang-undang rahasia negara.
Berdasarkan keterangan pengacaranya, masa hukuman tersebut kini dipangkas sekitar seperenam atau kurang lebih 4,5 tahun, meski belum ada kepastian apakah ia akan dipindahkan ke tahanan rumah.
Win Myint sendiri merupakan sekutu dekat Suu Kyi yang menjabat sebagai presiden periode 2018–2021 sebelum digulingkan melalui kudeta militer. Sejak saat itu, ia ditahan bersama sejumlah tokoh sipil lainnya.
Di sisi lain, kebijakan baru ini juga mencakup pelonggaran terhadap seluruh hukuman mati secara bertahap.
Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan awal Min Aung Hlaing setelah resmi menjabat sebagai presiden, menyusul proses transisi politik yang masih menuai sorotan internasional.
Min Aung Hlaing sebelumnya memimpin kudeta militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil Myanmar, memicu ketegangan politik berkepanjangan di negara tersebut.
Setelah proses politik yang kontroversial, ia kemudian beralih dari posisi militer untuk menduduki jabatan presiden dalam pemerintahan baru yang dibentuk awal tahun ini.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































