Satgas Ekonomi Baru Dibentuk, Prabowo Dorong Akselerasi Pertumbuhan Nasional

Satgas
Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.

Dalam dokumen yang diakses melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan tersebut telah disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Langkah ini ditempuh pemerintah sebagai bagian dari upaya mempercepat pencapaian agenda ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan, Satgas dibentuk untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Gelap Mata, Suami Aniaya Istri Siri dengan Sajam di Bogor

“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Struktur dan Kedudukan Satgas

Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada kepala negara. Untuk struktur kepemimpinan, Satgas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II.

Tugas Utama Satgas

Dalam menjalankan fungsinya, Satgas memiliki lima tugas utama yang bersifat lintas sektor dan terintegrasi, yaitu:

  1. Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk program paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas pemerintah, serta program kementerian/lembaga lainnya sesuai arahan Presiden.
  2. Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif untuk mempercepat pelaksanaan program ekonomi pemerintah.
  3. Melakukan pemantauan serta evaluasi realisasi anggaran yang mendukung program percepatan pertumbuhan ekonomi.
  4. Menentukan solusi cepat dan terobosan dalam penyelesaian hambatan strategis yang menghambat pelaksanaan program.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden.
Baca Juga :  Mendagri Resmi Berikan Sanksi, Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Pembentukan Satgas ini menjadi salah satu instrumen baru pemerintah dalam memastikan program ekonomi berjalan lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi di seluruh lini kementerian dan lembaga.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel