TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemkot Bogor masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Subbagian Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang diduga menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sejumlah anggotanya ke bank untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) berinisial IJ tersebut telah menjalani pemeriksaan internal sejak Desember 2025. Proses itu dilakukan atas perintah langsung Sekda setelah dugaan penyimpangan tersebut mencuat.
“Kita proses, tidak bisa cepat. Kita harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut,” ujar Denny, Senin (13/4/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IJ menggadaikan SK milik anggota Satpol PP tanpa sepengetahuan institusi. Dana pinjaman dari bank tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Setiap bulan, IJ semula rutin membayar cicilan utang itu. Namun, pembayaran terhenti dalam beberapa bulan terakhir sehingga berdampak pada kehidupan sehari-hari para anggota yang SK-nya dijadikan agunan.
“Biasanya tiap bulan dibayar. Tapi karena sudah beberapa bulan tidak dibayar, mungkin yang bersangkutan, anggota Satpol PP itu terkait kebutuhan sehari-harinya terganggu,” kata Denny.
Denny menegaskan, transaksi tersebut berlangsung di luar sistem kepegawaian resmi Pemerintah Kota Bogor, murni bersifat personal antara IJ dan para anggota yang menjadi korban.
Saat ini, berkas pemeriksaan telah diteruskan ke BKN guna mendapatkan rekomendasi jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Setelah itu baru kita keluarkan keputusan terkait sanksi terhadap ASN tersebut,” tandas Denny.





































