Ambil Foto Pejabat di Kirab Binokasih, Wartawan Dibentak Satpol PP 

Wartawan
ILUSTRASI: Warga memadati kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, saat menyaksikan acara Kirab Mahkota Binokasih, Jumat (8/5/2026) malam. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang wartawan bernama Bambang dari media timetoday.id mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, saat meliput acara Kirab Mahkota Binokasih di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jumat (8/5/2026) malam.

Insiden bermula ketika Bambang tengah mengambil foto para pejabat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di depan panggung utama. Sebelumnya, pihak protokol telah mengimbau seluruh awak media agar meliput dari jarak sekitar 20 meter dari panggung. Namun karena keterbatasan lensa kamera, Bambang terpaksa bergeser lebih dekat untuk mendapatkan gambar yang layak.

Baca Juga :  Mahkota Binokasih Bakal Mampir ke Kabupaten Bogor! Jangan Sampai Ketinggalan, Catat Tanggalnya

Baru mengambil tiga foto, seorang petugas Satpol PP mendatanginya dan memintanya berpindah ke ujung area peliputan.

Advertisement

“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang,” ketus petugas yang tidak diketahui namanya.

Bambang menuruti permintaan tersebut dan berpindah ke lokasi yang ditunjuk. Namun di tempat baru itu, ia kembali dihadang oleh petugas Satpol PP lainnya yang belakangan diketahui bernama Maman. Bambang kembali ditanya asal medianya. Meskipun sudah menunjukkan kartu identitas pers yang tergantung di lehernya, ia tetap diminta menjauh lebih jauh dari panggung.

Tak lama berselang, petugas Satpol PP lain di lokasi yang sama kembali memintanya mundur. Saat Bambang berusaha mengambil foto sekali lagi, ia hanya sempat menjepret satu kali sebelum dibentak oleh petugas tersebut.

Baca Juga :  Sejarah dan Budaya Sunda Masuk Kurikulum Sekolah di Kabupaten Bogor

Bambang menegaskan bahwa perlakuan yang ia terima sudah melampaui batas.

“Menurut saya tindakan itu berlebihan, karena saya sebagai wartawan berhak meliput acara tersebut,” ujar pria yang akrab disapa benkz..

Benkz menilai tindakan para petugas Satpol PP itu telah menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Kota Bogor terkait insiden tersebut

Editor : Syafira

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel