Diam-diam Pasang Klakson Telolet, Bus di Bogor Terancam Ditindak

klakson telolet
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memeriksa kelengkapan dan kondisi kendaraan bus angkutan penumpang saat ramp check di Pool Medal Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (16/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Dishub memastikan tidak ada bus yang masih menggunakan klakson telolet, dan siap mencabut langsung perangkat tersebut jika ditemukan terpasang pada armada. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Larangan klakson telolet pada bus angkutan penumpang di Kabupaten Bogor belum sepenuhnya efektif. Di lapangan, pemasangan klakson berbahaya itu masih berlangsung, bahkan kerap dilakukan sopir secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik armada.

Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi Afandi, mengakui praktik tersebut masih ditemukan di lapangan. Ia menyebut pemasangan klakson telolet kerap merupakan inisiatif pengemudi yang membelinya sendiri dengan alasan kebutuhan marketing.

“Pemilik atau pengusaha itu (kadang tidak tahu), inisiatif pengemudi yang membeli karena kebutuhan marketing juga,” kata Haryandi, Senin (16/3/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Prancis Selatan Dilalap Api, 980 Petugas dan 14 Pesawat Dikerahkan

Padahal, Haryandi menegaskan, bahaya klakson telolet bukan sekadar potensi, melainkan sudah terbukti nyata.

“Itu sangat membahayakan dan sudah terbukti memakan korban,” tegasnya.

Desakan larangan ini muncul setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggelar pemeriksaan kendaraan (ramp check) di Pool Medal Jaya, Cibinong. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan pihaknya tidak akan segan mencabut langsung perangkat klakson telolet yang ditemukan saat inspeksi.

“Kita pastikan tidak ada. Mungkin jika ada, kita akan eksekusi, kita cabut segala macam kalau misalkan ada bunyi terlihat itu,” ujar Dadang.

Baca Juga :  Gibran Tinjau Lokasi Bencana di Sumatra, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

Klakson telolet dinilai berbahaya karena menghasilkan suara keras di luar standar kendaraan, berpotensi memicu kepanikan dan kecelakaan lalu lintas. Dishub menyatakan penindakan akan dilakukan konsisten demi ketertiban dan keselamatan di jalan.

Organda Kabupaten Bogor turut mengimbau seluruh pengusaha angkutan untuk memastikan armada mereka bebas dari klakson telolet, tanpa pengecualian. Namun, efektivitas imbauan itu masih dipertanyakan selama pengawasan di tingkat pengemudi belum diperketat.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel