Pemkot Bogor Tegaskan THR PPPK Dihitung Berdasar Masa Kerja

THR
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi. Foto : Diskominfo Kota Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Besarannya dihitung proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja, bukan penuh satu bulan gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 9 ayat (14) huruf a beleid tersebut mengatur formula perhitungan THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yakni (n/12) dikali penghasilan satu bulan, dengan n sebagai jumlah bulan bekerja.

Baca Juga :  Trump Kritik Zelensky Tak Berterima Kasih atas Bantuan AS untuk Ukraina

“Artinya, PPPK yang baru tiga bulan bekerja akan mendapat seperempat dari penghasilan bulanannya sebagai THR,” ujar Dani di Balai Kota Bogor, Jumat (13/3/2026).

Advertisement

Ketentuan serupa berlaku untuk gaji ketiga belas. Skema proporsional ini mencakup seluruh kategori PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Pemuda Bogor Asal Desa Malasari Sabet Penghargaan Internasional di Singapura-Malaysia

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan, PPPK kini sepenuhnya berstatus Aparatur Sipil Negara sehingga memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil, termasuk dalam penerimaan THR. Ia menyebut, Pemerintah Kota Bogor menyadari adanya keresahan di kalangan PPPK terkait mekanisme ini.

“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat agar pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” kata Denny.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel