Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuan Wakil dalam Pembayarannya

Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kepedulian dan penyempurna ibadah Ramadan. Pastikan ditunaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. ilustrasi beras zakat fitrah (freepik.com/lifeforstock)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim kembali diingatkan pada salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam, yakni zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

1. Waktu Pelaksanaan dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besarannya umumnya setara dengan 1 sha’ atau sekitar 2,7–3 kilogram makanan pokok seperti beras. Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.

Waktu pelaksanaannya dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak menunda pembayarannya agar zakat dapat tersalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerima.

Advertisement
Baca Juga :  Ramadan Mubarak dan Ramadan Kareem Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah

Sebelum menunaikan zakat fitrah, ada beberapa syarat yang perlu dipahami, yaitu:

  • Beragama Islam;

  • Menemui dua waktu, yakni di antara bulan Ramadan dan Syawal;

  • Memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya.

Memahami syarat ini penting agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat.

3. Ketentuan Zakat Fitrah yang Diwakilkan dan Bacaan Niatnya

Dalam praktiknya, zakat fitrah boleh diwakilkan. Misalnya, orang tua yang membayarkan zakat untuk anak-anaknya, atau kepala keluarga yang menunaikan zakat untuk seluruh anggota keluarganya. Hal ini diperbolehkan selama niatnya jelas ditujukan bagi orang yang diwakilkan.

Baca Juga :  Sony Garap Film Labubu, Boneka Koleksi yang Mendunia Berkat Lisa BLACKPINK

Sebelum menyerahkan zakat kepada panitia atau amil, niat tetap harus dibaca. Adapun niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan berbunyi:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aala.

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala.”

Dengan memahami hukum dan tata caranya, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan dengan benar dan penuh kesadaran, sehingga makna berbagi di hari kemenangan semakin terasa. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel