Pemerintah Perpanjang Tenor Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun, Cicilan Ditargetkan Lebih Ringan

rumah
Maruarar Sirait bersama Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Kementerian PKP

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengambil langkah baru dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) agar lebih mudah memiliki hunian dengan skema pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau.

Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

Advertisement

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tenor tidak berdiri sendiri, melainkan melengkapi berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan pemerintah.

Baca Juga :  BMKG Catat Gempa Dangkal Magnitudo 2,1 di Tenggara Klungkung

Sejumlah insentif tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, hingga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan nilai sampai Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.

Selain menyasar kelompok MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan baru bagi masyarakat berpenghasilan tanggung. Dalam skema ini, calon pembeli rumah akan mendapatkan bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun dengan masa tenor kredit hingga 30 tahun.

Calon penghuni hanya diwajibkan menyediakan uang muka sebesar 1 persen. Pemerintah juga menanggung PPN sepenuhnya serta memberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk membantu biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai perpanjangan tenor kredit menjadi strategi efektif untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Baca Juga :  Kemnaker Perluas Peran BLK untuk Kerja, Wirausaha, dan UMKM

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong sektor perbankan untuk semakin aktif menyediakan pembiayaan rumah dengan tenor panjang sehingga daya beli masyarakat meningkat.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” kata Purbaya.

Langkah perpanjangan tenor ini dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian nasional sekaligus menggerakkan sektor properti sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi domestik.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel