Berkilah Sekadar Marah, Penganiaya ART di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

penganiaya
Kepala Satuan PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka penganiaya ART berinisial OAP di Mapolres Bogor, Senin (23/2/2026). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Alasan “sekadar marah” tidak cukup menolong OAP (37) dari jeratan hukum. Perempuan asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bogor, Senin (23/2/2026), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya berinisial FH (21). Ia kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa OAP berdalih tindakannya bukan penganiayaan. Tersangka mengaku hanya melampiaskan kemarahan karena FH dinilai tidak merespons saat anak tersangka terjatuh.

Baca Juga :  Hari Kedua Lebaran, Jalur Puncak Diserbu Wisatawan

“Berdasarkan keterangan tersangka, anaknya jatuh dan korban tidak merespons, akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” ujar Silfi.

Advertisement

Penyidik tidak menerima kilah tersebut. Hasil visum justru memperlihatkan luka di sejumlah bagian tubuh FH, kepala, telinga, punggung, hingga tangan, yang sulit dijelaskan hanya sebagai luapan amarah sesaat. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan korban yang diperkuat dua alat bukti dan kesaksian tiga orang saksi. Polisi bahkan masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain di luar kejadian yang telah dilaporkan.

Baca Juga :  Arus ke Puncak Capai 9 Ribu Kendaraan, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Sementara itu, FH kini telah tinggal bersama keluarganya. Namun korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan, khususnya pada bagian telinga.

“Korban masih harus periksa kesehatan, karena infonya masih ada darah yang menggumpal dalam telinganya,” kata Silfi.

OAP dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

 

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel