TIMETODAY.ID, JAKARTA — Lahan sawah nasional kini menghadapi tekanan serius akibat alih fungsi lahan yang terus meningkat. Untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mendukung target swasembada pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena jumlah sawah terus berkurang, sementara penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di beberapa daerah belum mencapai ketentuan minimal.
“Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Meski aturan sudah ada, Nusron mengungkapkan bahwa realisasi penetapan LP2B di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masih jauh dari target.
Berdasarkan data pemerintah, antara 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” tutur Nusron.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Angka ini menjadi perhatian serius karena menempatkan keberlanjutan sawah produktif nasional dalam risiko tinggi.
Sebagai solusi sementara, Kementerian ATR/BPN menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B. Selain itu, daerah yang telah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai angka minimal 87 persen diwajibkan melakukan revisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan.
Revisi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi perlindungan lahan sawah.
Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara 409 daerah lainnya masih harus segera melakukan revisi RTRW agar kebijakan ini efektif.
Dengan langkah darurat ini, pemerintah berharap bisa menahan laju alih fungsi sawah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, sejalan dengan cita-cita besar Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































