
TIMETODAY.ID, BOGOR — Kematian ribuan ikan yang mendadak mengapung di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memicu keprihatinan warga. Di balik peristiwa itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kini bergerak menelusuri penyebabnya, dengan dugaan kuat mengarah pada pembuangan limbah ilegal.
Sebanyak 20 perusahaan yang berada di sekitar lokasi menjadi sasaran pemeriksaan. DLH menduga, aktivitas industri di kawasan tersebut berpotensi mencemari perairan dan menyebabkan kematian massal ikan yang terjadi pada Jumat (23/1/2025) lalu.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan sekaligus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air dari tiga titik berbeda di Situ Citongtut untuk mengungkap sumber pencemaran.
“Hasilnya akan kami lihat, kira-kira potensi apa yang bisa mencemari Situ Citongtut sehingga terjadi kematian ikan,” ujar Uli, Senin (26/1/2025).
Dari hasil verifikasi awal, kualitas air di situ tersebut masih menunjukkan kondisi yang relatif aman dengan nilai pH 6,68. Meski demikian, DLH menilai perlu dilakukan pengujian lanjutan di laboratorium dengan parameter yang lebih lengkap, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain pengujian air, DLH juga akan memverifikasi kepatuhan 20 perusahaan dalam pengelolaan limbah. Pemeriksaan ini mencakup aspek air, udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, maupun limbah B3,” jelasnya.
Langkah verifikasi tersebut bertujuan memastikan apakah perusahaan-perusahaan di sekitar Situ Citongtut mematuhi ketentuan lingkungan atau justru melakukan pelanggaran, khususnya terkait pembuangan limbah. Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari kerja.
Uli menegaskan, DLH tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Perusahaan yang terbukti membuang limbah secara ilegal akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Bogortoday.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































