TIMETODAY.ID, BOGOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bogor resmi mengajukan pencabutan gugatan Pilkada 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/1/2025) pukul 11.01 WIB.
Keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan wakil calon bupati, Musyafaur Rahman, yang sebelumnya berpasangan dengan Calon Bupati Bayu Syahjohan.
Musyafaur Rahman, atau yang akrab disapa Kang Mus, menyesalkan langkah pencabutan gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses Pilkada 2024 masih membutuhkan banyak evaluasi.
“Saya hormati langkah DPC Partai dan Pak Bayu memilih dengan cara yang berbeda, tapi saya menyayangkan sejatinya penyelenggaraan kemarin butuh banyak koreksi dan penegakan hukum dalam penyelenggaraannya,” ujar Kang Mus kepada timetoday.id, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, meski gugatan ke MK mungkin tidak menghasilkan keputusan yang diinginkan, proses tersebut penting sebagai pendidikan politik bagi masyarakat dan generasi mendatang. Ia juga menilai bahwa langkah pencabutan gugatan tersebut mengurangi peluang untuk memperbaiki sistem demokrasi di Kabupaten Bogor.
Kang Mus menegaskan bahwa keputusannya maju dalam Pilkada adalah untuk menegakkan demokrasi agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar melalui proses yang adil.
Ia membandingkan situasi ini dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang tetap melanjutkan gugatannya ke MK pada Pilpres 2014 dan 2019 demi menjaga proses demokrasi.
Ia juga mengkritisi keputusan pencabutan gugatan yang diambil DPC PDIP setelah pertemuan Bayu Syahjohan dengan pasangan pemenang Pilkada, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi.
“Mudah-mudahan sih tidak demikian ya, tapi biar masyarakat yang akan menilai semua,” tuntasnya. ***
Reporter : Amelia Azizah





































