Siap Bersama Membangun Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan Ungkap Alasan Cabut Gugatan di MK

gugatan
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bogor resmi mencabut gugatan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Kang Mus).

Bayu Syahjohan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan ini diambil demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Kami mencabut gugatan untuk kembali membangun Kabupaten Bogor bersama semua pihak,” ujarnya pada Rabu (8/1/2025).

Advertisement

Bayu juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap menjaga hubungan baik dengan pasangan calon nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade), yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Baca Juga :  Anwar Usman Resmi Pensiun, MK Sambut Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir

Menurut Bayu, langkah ini diambil setelah pertimbangan matang di internal partai dan untuk menciptakan suasana kondusif demi pembangunan Kabupaten Bogor.

“Kami ingin Kabupaten Bogor lebih baik, lebih hebat, lebih gemilang, dan lebih istimewa,” tegasnya.

Bayu juga menambahkan bahwa partainya telah melakukan pertemuan dengan Rudy Susmanto dan Jaro Ade, serta siap mendukung mereka dalam membangun Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  KPU Kota Bogor Verifikasi Data Terkait Sengketa Hasil Pemilu

“Meskipun kami bersaing dalam pilkada kemarin, kami tetap solid dan siap bekerja bersama untuk Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bambang Gunawan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.

“Keputusan ini demi kebaikan Kabupaten Bogor. Kami siap membantu dan mendukung pemenang Pilkada untuk menjalankan tugasnya dengan amanah,” ujarnya.

Keputusan pencabutan gugatan ini juga telah dilaporkan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel