
TIMETODAY.ID, BOGOR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas dugaan penegakan hukum yang dinilai tidak transparan dan cenderung tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan politik uang dan gratifikasi pemilu.
Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai, praktik penegakan hukum dalam sejumlah kasus pemilu di Bogor menunjukkan indikasi penyimpangan dari prinsip negara hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
“Indonesia ini negara hukum. Tapi yang kami lihat, hukum seolah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Ridho, Koordinator Lapangan AMBB, di sela-sela aksi.
Ridho mengingatkan, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, seluruh proses penyelenggaraan negara, termasuk penegakan hukum pemilu, wajib dilaksanakan berdasarkan aturan, bukan kepentingan politik, relasi kekuasaan, maupun transaksi ekonomi.
Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Namun, menurut massa aksi, prinsip equality before the law kembali diuji ketika perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik dinilai tidak ditangani secara tuntas.
Dalam konteks pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang praktik politik uang dan mengatur sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 523. Kendati demikian, AMBB menilai penegakan ketentuan tersebut kerap berhenti pada mekanisme etik, tanpa berlanjut ke proses pidana.
Kecurigaan mahasiswa, menurut mereka, menguat setelah mencuatnya dugaan aliran dana gratifikasi yang disampaikan pengadu dalam sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026) lalu. Dalam persidangan tersebut, pengadu menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum, sementara Ketua KPU kembali tidak hadir dalam sidang.
“Kami mendesak agar dugaan ini tidak didiamkan. Harus ada penyelidikan yang serius, independen, dan terbuka untuk publik,” kata Ridho.
AMBB juga mengklaim adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar oleh oknum aparat melalui pihak berinisial A. Dana tersebut, menurut massa aksi, diduga berkaitan dengan upaya menghentikan atau mengamankan proses hukum perkara gratifikasi pemilu.
Ridho menegaskan, klaim tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan. Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Kalau memang ada aliran dana dan upaya menghentikan proses hukum, maka itu sudah masuk ranah pidana dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyinggung preseden pada 2024, ketika seorang Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kota Bogor, namun hanya dijatuhi sanksi etik. Menurut AMBB, penyelesaian perkara yang berhenti pada ranah etik berpotensi menghilangkan tanggung jawab pidana pihak-pihak yang terlibat.
Bagi AMBB, pola semacam ini menggambarkan lemahnya komitmen penegakan hukum pemilu secara substantif, terutama dalam perkara yang menyentuh aktor-aktor berkepentingan.
Dalam pernyataan sikapnya, AMBB menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Mereka menolak segala bentuk kompromi dan menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kami tidak akan berhenti. Selama hukum belum ditegakkan secara adil dan transparan, kami akan terus bersuara,” kata Ridho.
Massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan serta menempuh langkah advokasi hukum, termasuk pelaporan resmi ke lembaga berwenang, apabila tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, timetoday.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Bogor Kota terkait tudingan yang disampaikan massa aksi.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































