TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 mengenai tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam ketentuan peralihan, pengelola program diwajibkan menyampaikan rencana penyesuaian paling lama tiga bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
“Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini,” sebagaimana tercantum dalam Pasal II PMK 118/2025.
Iuran Taspen dan Asabri Kini Diakui sebagai Pendapatan
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penegasan bahwa iuran yang diterima pengelola program, seperti PT Taspen dan PT Asabri, diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi. Ketentuan ini memberikan kejelasan posisi iuran dalam laporan keuangan, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.
Selain itu, pemerintah kembali menetapkan batas minimal tingkat solvabilitas yang wajib dijaga oleh pengelola program. Meski besaran batas solvabilitas tetap sebesar 2 persen, dasar penghitungan kini berubah. Solvabilitas dihitung langsung dari liabilitas asuransi, bukan lagi dari kombinasi kewajiban manfaat masa depan dan cadangan teknis.
“Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 PMK 118/2025.
Ada Batasan Penempatan Investasi
PMK 118/2025 juga mengatur batasan penempatan investasi guna memperkuat prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Kekayaan dalam bentuk investasi, ditambah piutang iuran masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan, wajib paling sedikit sebesar jumlah liabilitas asuransi.
Untuk program THT, pemerintah mewajibkan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling sedikit 30 persen dari total investasi. Sementara itu, porsi investasi pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko dapat terkendali.
Pengelola Diberi Waktu Penyesuaian Tiga Tahun
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu maksimal tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum memenuhi ketentuan baru. Selama masa penyesuaian, pengelola diwajibkan menyampaikan rencana serta laporan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, pengelola program juga diwajibkan membentuk liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM dengan metode alokasi premi, dengan batasan perlindungan selama satu bulan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tata kelola, transparansi, dan kesehatan keuangan program THT, JKK, dan JKM bagi ASN, TNI, dan Polri dapat semakin kuat dan berkelanjutan. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































