Merinci Hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor yang Akan Diberlakukan Januari 2025

Pajak baru kendaraan bermotor
Ilustrasi pajak.

TIMETODAY.ID – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tambahan pajak baru kendaraan bermotor berupa opsen pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Opsen pajak sebesar 66 persen ini disertai dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Langkah tersebut bertujuan untuk menyelaraskan sistem perpajakan kendaraan bermotor dan mendistribusikan beban pajak secara lebih adil.

Dalam penerapannya, pemilik kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 150 juta yang menjadi kendaraan pertama akan dikenakan tarif PKB sebesar 1,1 persen, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Advertisement
Baca Juga :  DPR Pastikan Stok BBM Subsidi Aman, Petani dan Nelayan Tak Perlu Khawatir

Dengan demikian, PKB terutang adalah Rp 1,65 juta, yang akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Selain PKB, wajib pajak juga harus membayar opsen sebesar 66 persen dari PKB terutang. Dengan nilai PKB sebesar Rp 1,65 juta, opsen yang dikenakan adalah Rp 1,089 juta, yang akan disalurkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai domisili wajib pajak. Total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2,73 juta.

Baca Juga :  BYD Motor Indonesia Daftarkan Semua Nama Produk Global untuk Cegah Sengketa Merek

Jika dibandingkan dengan skema lama yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB sebelumnya sebesar 1,8 persen, dengan total pajak Rp 2,7 juta untuk kendaraan dengan NJKB yang sama.

Dengan skema baru, pajak meningkat sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2,73 juta, meskipun tarif PKB lebih rendah karena adanya tambahan opsen.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang kemudian akan membagi dana ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel