
TIMETODAY.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melansir klikpendidkan.id, Minggu (15/12/2024) hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tenggat waktu penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini berlaku. Penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024.
Saat ini, seleksi PPPK 2024 sedang berlangsung. Untuk memastikan keberlanjutan hak tenaga honorer selama proses tersebut, MenPAN RB menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024. Surat itu mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK.
Surat edaran tersebut juga mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah yang telah berkomitmen mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024. Namun, evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1 menunjukkan bahwa penataan tenaga non-ASN belum optimal.
MenPAN RB menginstruksikan beberapa langkah kepada instansi pusat dan daerah:
- Menganggarkan gaji pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
- Jika jumlah tenaga non-ASN melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan anggaran khusus.
- Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan di luar belanja pegawai.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer diharapkan dapat lebih tenang terkait hak gaji mereka selama proses seleksi dan pengangkatan berlangsung. ***




































