Update Harga Emas Antam 4 Juni 2026: Turun Rp15.000, Buyback Rp2,571 Juta

Harga emas
ilustrasi emas antam. Foto: Dok. Antam

TIMETODAY.ID, JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026. Setelah sempat berada di level Rp2.774.000 per gram sehari sebelumnya, harga logam mulia kini turun Rp15.000 menjadi Rp2.759.000 per gram.

Penurunan tersebut juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam. Nilainya terkoreksi Rp13.000 menjadi Rp2.571.000 per gram.

Bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai, pergerakan harga ini menjadi perhatian tersendiri di tengah dinamika pasar keuangan global.

Advertisement

Sementara itu, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram dipatok sebesar Rp1.429.500. Adapun emas batangan terbesar ukuran 1 kilogram (1.000 gram) dijual dengan harga Rp2.699.600.000.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp3,1 Juta per Gram, Pecahkan Rekor Baru

Daftar Harga Emas Antam 4 Juni 2026

  • Emas 0,5 gram: Rp1.429.500
  • Emas 1 gram: Rp2.759.000
  • Emas 2 gram: Rp5.458.000
  • Emas 3 gram: Rp8.162.000
  • Emas 5 gram: Rp13.570.000
  • Emas 10 gram: Rp27.085.000
  • Emas 25 gram: Rp67.587.000
  • Emas 50 gram: Rp135.095.000
  • Emas 100 gram: Rp270.112.000
  • Emas 250 gram: Rp675.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.349.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.699.600.000

Harga Buyback Turut Melemah

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga bergerak turun. Pada perdagangan hari ini, pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam akan mendapatkan harga Rp2.571.000 per gram.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Tembus Rp 2,28 Juta per Gram!

Harga tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta, dan dapat berbeda di sejumlah gerai atau mitra penjualan lainnya.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,45 persen dari nilai transaksi.

Turunnya harga emas hari ini menjadi salah satu momen yang kerap dimanfaatkan sebagian investor untuk menambah kepemilikan logam mulia, terutama ketika harga bergerak lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel