
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah membuka peluang pengangkatan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menuai respons beragam. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi, terutama terkait keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Kebijakan pembukaan peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini secara khusus diatur dalam Pasal 17 yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai kebijakan tersebut sebagai kabar menggembirakan bagi para petugas SPPG.
“Tentu ini merupakan kabar baik bagi petugas SPPG. Dalam waktu yang sangat singkat, program SPPG karyawannya sudah berpeluang diangkat menjadi PPPK,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, Yusfitriadi mengingatkan adanya sejumlah potensi persoalan yang perlu dicermati secara serius. Salah satunya terkait persyaratan pengangkatan PPPK. Ia mempertanyakan apakah tidak ada syarat masa kerja tertentu, mengingat program SPPG baru berjalan dalam waktu relatif singkat.
“Di instansi lain, masyarakat butuh waktu lama dan antre sedemikian rupa untuk menjadi PPPK,” tuturnya.
Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) itu juga menyoroti potensi kecemburuan sosial, khususnya di kalangan tenaga honorer seperti guru. Menurutnya, banyak guru honorer yang membutuhkan waktu pengabdian panjang dengan persyaratan yang tidak sederhana. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya gagal lolos seleksi PPPK meskipun telah mengabdi puluhan tahun.
“SPPG jumlah pegawainya tidak begitu banyak, programnya masih seumur jagung, tetapi kebijakan pengangkatan PPPK sudah langsung dikeluarkan,” tegasnya.
Yusfitriadi mempertanyakan apakah seharusnya pemerintah menuntaskan terlebih dahulu pengangkatan tenaga honorer di instansi yang telah lama mengabdi. Kebijakan ini, menurutnya, dapat menimbulkan kesan bahwa SPPG mendapat keistimewaan dibandingkan lembaga lain yang telah puluhan tahun melayani negara.
Kritik lain yang dilontarkan Yusfitriadi menyangkut sifat program MBG yang tidak permanen. Program MBG pada dasarnya merupakan program, bukan institusi permanen seperti sektor pendidatan atau instansi pemerintahan lain yang bersifat tetap dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Program bisa saja berubah seiring pergantian rezim. Ini sudah menjadi preseden kebijakan di republik ini. Jika itu terjadi, bagaimana nasib PPPK dari SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia?” ujarnya.
Yusfitriadi khawatir pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK akan menghadapi ketidakpastian apabila program MBG dihentikan atau diubah oleh pemerintahan mendatang.
Aspek lain yang disoroti adalah beban anggaran negara. Menurut Yusfitriadi, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan kebijakan efisiensi anggaran, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dinilai berpotensi terlalu terburu-buru. Pengangkatan pegawai baru sebagai PPPK akan menambah beban anggaran negara dalam jangka panjang, sementara keberlanjutan program MBG itu sendiri masih perlu dibuktikan.
“Lebih baik menunggu program berjalan minimal lima tahun sebagai uji coba. Ketika kondisi ekonomi sudah membaik, kebijakan tersebut bisa dipertimbangkan sambil menilai kinerja SPPG dan para pegawainya,” tandasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































