TIMETODAY.ID, JAKARTA — Upaya negara merebut kembali kendali atas kawasan hutan dan tambang ilegal mulai menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset lahan dalam skala besar dari sektor sawit dan pertambangan, sekaligus mengumpulkan denda administratif dan pajak dengan nilai fantastis.
Hingga pertengahan Januari 2026, pelaku usaha sawit dan tambang tercatat telah membayarkan denda sebesar Rp5,2 triliun. Angka ini masih berpotensi bertambah, menyusul komitmen pembayaran dari sejumlah perusahaan lainnya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa langkah penertiban tak berhenti pada penagihan denda. Satgas juga telah menyerahkan kembali lahan-lahan di kawasan hutan kepada kementerian terkait, khususnya bagi perusahaan yang dinilai tidak kooperatif atau tetap beroperasi tanpa izin.
Dalam sektor perkebunan sawit, Satgas PKH mencatat keberhasilan pengamanan lahan mencapai 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya masih berada dalam proses verifikasi lanjutan.
Penertiban juga menyasar sektor pertambangan yang selama ini kerap menjadi sorotan. Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang yang bergerak di berbagai komoditas strategis.
“Sektor Tambang. Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping,” kata Barita, Rabu (14/1/2026).
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga mencatat realisasi penerimaan negara dari denda administratif dan pajak yang terus bertambah. Dari total Rp5,2 triliun denda yang telah dibayarkan, masih terdapat potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar.
Barita merinci respons perusahaan tambang yang dipanggil Satgas PKH. Dari 32 perusahaan tambang, sebanyak 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan.
“Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal,” ujarnya.
Sementara itu, penertiban di sektor sawit juga menunjukkan dinamika serupa. Dari 83 perusahaan yang dipanggil, mayoritas memenuhi undangan Satgas.
“Dari 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang,” kata Barita.
Satgas PKH menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih tegas terhadap perusahaan yang tetap membandel atau melanjutkan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Barita.
Dampak penertiban ini juga tercermin pada peningkatan penerimaan pajak negara. Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kontribusi dari tindak lanjut Satgas PKH tercatat menambah pemasukan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Menghadapi tahun 2026, Barita mengakui tantangan Satgas PKH tidak semakin ringan. Target penertiban dinilai berat, namun bukan mustahil untuk dicapai dengan dukungan publik yang luas.
“Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujar Barita.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh langkah Satgas PKH berpijak pada mandat konstitusi.
“Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” pungkasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































