TIMETODAY.ID, JAKARTA — Jemaah Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal Berangkat karena Ketidakpastian Pembayaran Menjelang keberangkatan haji khusus 2026, ketidakpastian sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengembalian keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membuat sebagian calon jemaah berisiko gagal berangkat. Kondisi ini muncul di tengah timeline operasional Arab Saudi yang tidak bisa ditunda.
“Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut,” kata Muhammad Firman Taufik, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Kamis (1/1/2026).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi, PIHK harus menetapkan dan membayar paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) maksimal 4 Januari 2026. Adapun batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat jatuh pada 20 Januari 2026, dan seluruh kontrak harus rampung paling lambat 1 Februari 2026.
Firman menjelaskan, seluruh dana yang telah disetor jemaah, USD 8.000 per jemaah, masih berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga PIHK belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran kontrak di Arab Saudi. Jika tenggat waktu terlewat, jemaah berisiko gagal berangkat.
“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” ujarnya.
Timeline operasional ini telah dikeluarkan otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI baru terbentuk pada 26 Agustus 2025, disusul pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025. Pelunasan bagi jemaah haji khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Firman menambahkan, mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, dan ketidakpastian layanan jemaah.
“Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna,” katanya.
Firman juga menyoroti fakta ironis di tengah ketidakpastian ini: ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah haji khusus masih menunggu keberangkatan hajinya.
Menanggapi situasi tersebut, PIHU meminta percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jemaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, serta langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional,” pungkas Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































