TIMETODAY.ID, JAKARTA — Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi dikutip Kamis (25/12/2025).
Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE. Polisi menekankan upaya mediasi antara kedua pihak sebelum melanjutkan proses hukum. Dwi menambahkan, pemanggilan untuk mediasi dijadwalkan ulang hingga 6 Januari 2026.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” katanya.
Jika kedua pihak tidak hadir pada waktu yang ditentukan, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” kata Dwi.
Terkait penahanan, polisi memastikan Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana maksimal yang disangkakan hanya dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan lapor secara berkala.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif yang menyingkap praktik ilegal produk skincare. Ia menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Menyusul itu, Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025. Laporan awal diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































