TIMETODAY.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan 43 anggota kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pemerasan. Puluhan polisi tersebut diduga terlibat dalam empat kasus pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa para terlapor terdiri dari 14 anggota berpangkat bintara dan 29 perwira. Seluruh kasus tersebut sebenarnya telah diproses melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Sebanyak 37 orang dijatuhi sanksi demosi dan enam orang lainnya dipecat. Ironisnya, tidak satu pun dijerat dengan tindak pidana pemerasan,” ujar Wana di Gedung KPK, Selasa (23/12/2025).
Menurut Wana, kondisi tersebut menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum, khususnya ketika pelaku tindak pidana berasal dari institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pemerasan yang dilakukan aparat kepolisian memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tidak ada dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal institusi,” tegasnya.
ICW juga menilai KPK seharusnya bertindak aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkan aparat.
Namun hingga kini, ICW menilai belum terlihat adanya kemauan politik yang kuat dari KPK untuk membawa perkara-perkara tersebut ke ranah pidana, meskipun pelanggaran etiknya telah terbukti.
Lebih jauh, Wana memperingatkan bahwa sanksi etik semata berpotensi menjadi mekanisme normalisasi korupsi. Ia menyoroti adanya kasus aparat yang justru mendapatkan promosi jabatan meski terlibat dalam perkara pemerasan.
“Ini memperkuat impunitas struktural dan memperlihatkan aparat seolah kebal hukum, berbeda dengan warga sipil yang mudah diproses pidana atas perbuatan serupa,” ujarnya.
ICW menegaskan bahwa penindakan terhadap aparat kepolisian yang terlibat korupsi bukanlah bentuk konflik antar-lembaga, melainkan bagian dari mandat undang-undang yang melekat pada KPK.
“Kegagalan menindaklanjuti kasus ini bukan persoalan teknis, tetapi bentuk pengabaian mandat hukum,” pungkas Wana. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































